Profil Kami

- APJII Lampung -

APJII LAMPUNG

LATAR BELAKANG

Dalam Musyawarah Nasional Pertama Tanggal 15 Mei 1996, pada saat mana APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa jabatan 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :

  • Tarif Jasa Internet
  • Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
  • Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
  • Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  • Usulan Jumlah dan Jenis Provider

Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :

  1. Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/ MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
  2. Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/ MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit).

Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.

Healthcare consultation